Header Ads

Breaking News
recent

Menkum Pastikan RUU TNI 2025 Tak Menghidupkan Dwifungsi Militer

 


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan RUU TNI 2025 tidak menghidupkan kembali dwifungsi militer.


Ia meminta mahasiswa tidak khawatir karena revisi hanya mencakup tiga poin utama, yaitu tugas pertahanan, usia pensiun prajurit, dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga tertentu.


"Semua yang dibahas di dalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.


Supratman menjelaskan, tidak ada perubahan signifikan dalam penempatan prajurit TNI di ranah sipil, kecuali perluasan jumlah kementerian/lembaga dari 10 menjadi 15 instansi.


Ia juga menegaskan, dalam RUU TNI 2025, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar instansi tersebut wajib pensiun terlebih dahulu.


Selain itu, usia pensiun TNI akan disesuaikan menjadi 60 tahun, selaras dengan harapan hidup masyarakat dan kebijakan pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS).


Menkum juga membantah adanya miskomunikasi dengan mahasiswa Trisakti saat diskusi di gerbang Pancasila, DPR pada Rabu (19/3/2025) sore.


Ia menegaskan pemerintah dan DPR siap berdialog lebih lanjut untuk menjawab kekhawatiran publik terkait RUU TNI.


"Kekhawatiran menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI atupun ABRI, di dalam RUU TNI 2025 sama sekali enggak terlihat," pungkas Supratman.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.