Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah yang Mau Maju Pilkada 2024 Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin maju pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 11 Juni 2024.
Tito mengaku tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih, namun sebagai seorang ASN, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi. Ia mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024 lantaran masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Tito mengatakan untuk Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main), kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” kata Tito.
Tito menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” ujarnya.
Adapun SE yang di maksud Tito yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah.
Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj wali kota sesuai peraturan perundang-undangan. Usulan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur atau Pj gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj bupati atau wali kota. Kemudian DPRD kabupaten atau kota mengusulkan 3 nama calon Pj bupati atau wali kota.
Tidak ada komentar: