KPU NTB Rekrut Puluhan Ribu Pantarlih, Intip Persyaratan, Dokumen dan Gaji yang akan Diterima
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan
merekrut sebanyak 14.893 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas
dan SDM, Agus Hilman, mengatakan tugas yang akan dikerjakan oleh pantarlih
selama sebulan bekerja adalah membantu Panitia Pemungutan Suara untuk melakukan
pencocokan data dan memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 27 November 2024
mendatang.
“Pantarlih bertugas mencocokan data pemilih yang tersebar di seluruh
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB. Total ada 8.359 TPS yang bakal disambangi
oleh para petugas,” jelasnyam dihubungi NTBSatu, Rabu, 19 Juni 2024.
Secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar
pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
Tugas teknis Pantarlih meliputi melakukan pencocokan dan penelitian
(coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan
mendatangi langsung rumah calon pemilih. Ditandai dengan penempelan stiker
coklit di setiap rumah pemilih.
Rekrutmen ribuan Pantarlih ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang
tidak memiliki pekerjaan tetap atau yang ingin menambah pengalaman sekaligus
mendapatkan penghasilan tambahan.
“Nanti diberikan honor sebesar Rp1 juta dengan masa kerja sebulan, dari
tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024,” imbuhnya.
Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas,
setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan
honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 sebesar
Rp1 juta per bulannya.
Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan menerima santunan jika
mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:
·
Meninggal : Rp 36 juta per orang
·
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
·
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
·
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
·
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
·
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Tertarik untuk menjadi Pantarlih ? Inilah beberapa persyaratan
pendaftaran Pantarlih sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022.
1. Warga
negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili
dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu
secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim
pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
pemilihan terakhir.
5. Apabila
persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
dengan dibuktikan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
1. Fotokopi
KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat
keterangan sehat secara jasmani dari 3. puskesmas, rumah sakit, atau klinik
yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar
Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran
4×6 cm
4. Fotokopi
ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat
Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak
menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta
(komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Tidak ada komentar: