Header Ads

Breaking News
recent

KPU NTB Rekrut Puluhan Ribu Pantarlih, Intip Persyaratan, Dokumen dan Gaji yang akan Diterima

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan merekrut sebanyak 14.893 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).

Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, mengatakan tugas yang akan dikerjakan oleh pantarlih selama sebulan bekerja adalah membantu Panitia Pemungutan Suara untuk melakukan pencocokan data dan memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Pantarlih bertugas mencocokan data pemilih yang tersebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB. Total ada 8.359 TPS yang bakal disambangi oleh para petugas,” jelasnyam dihubungi NTBSatu, Rabu, 19 Juni 2024.

Secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.

Tugas teknis Pantarlih meliputi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih. Ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

Rekrutmen ribuan Pantarlih ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau yang ingin menambah pengalaman sekaligus mendapatkan penghasilan tambahan.

“Nanti diberikan honor sebesar Rp1 juta dengan masa kerja sebulan, dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024,” imbuhnya.

Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas, setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulannya.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

·         Meninggal : Rp 36 juta per orang

·         Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

·         Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

·         Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

·         Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

·         Syarat Pendaftaran Pantarlih

Tertarik untuk menjadi Pantarlih ? Inilah beberapa persyaratan pendaftaran Pantarlih sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

1.      Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

2.      Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

3.      Mampu secara jasmani dan rohani.

4.      Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

5.      Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih

1.      Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2.      Surat keterangan sehat secara jasmani dari 3. puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3.      Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

4.      Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5.      Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.