Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu NTB Bakal Maksimalkan Pencegahan Pelanggaran
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Hasan Basri mengaku, pihaknya bakal memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran di Pilkada Serentak 2024.
Menurut Hasan, pencegahan pelanggaran Pilkada begitu penting, lantaran selama tahapan Pemilu 2024 lalu, terdapat sebanyak 3.836 kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan pihaknya.
Angka sebanyak 3.836 kegiatan pencegahan diperoleh dari tujuh bentuk kegiatan bersama Bawaslu kabupaten/kota di NTB.
"Tujuh kegiatan itu, yakni identifikasi kerawanan, publikasi, pendidikan pengawas pemilu, kerjasama, naskah dinas, partisipasi masyarakat dan kegiatan lainnya sepanjang tahapan Pemilu Tahun 2024 lalu," ujar Hasan pada wartawan saat menyampaikan materinya saat rapat evaluasi pengawasan pada Pemilu tahun 2024, Rabu (12/6).
Ia mengingatkan bahwa output yang diharapkan dari seluruh kinerja pencegahan, adalah untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu.
Karena itu, kerja-kerja pencegahan dan pengawasan, seperti keterlibatan publik hingga level akar rumput harus dilakukan.
"Menjelang Pilkada Serentak 2024, maja peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan harus menjadi prioritas output kinerja kita,” tegas Hasan.
Diakuinya, peran media sangat penting dalam membantu amplifikasi informasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Hal itu menyusul, media massa dapat menjangkau audiens yang mungkin saat ini belum bisa dijangkau oleh Bawaslu.
"Jadi, sebisa mungkin kita harus libatkan media dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita. Apalagi saat Pemilu Serentak kali ini," ucap Hasan.
Lebih lanjut dikatakannya, inovasi pencegahan menjadi aspek yang juga dievaluasi dalam kegiatan tersebut.
Pihaknya juga mengapresiasi beberapa Bawaslu kabupaten/kota yang telah membuat beberapa inovasi dalam melakukan pendidikan dan sosialisasi pengawasan partisipatif.
Salah satunya dengan mengadakan kegiatan “Bawaslu goes to school” atau sosialisasi dengan menggunakan media kesenian tradisional dengan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.
"Jika upaya pencegahan dan pendidikan terkait potensi pelanggaran sudah dilakukan secara maksimal, penindakan juga tidak boleh dilakukan dengan setengah-setengah," kata Hasan.
Hasan menyebut, dalam melakukan penindakan, jajaran Bawaslu harus mengutamakan keadilan dalam konteks pemilu. Penindakan dalam wujud tindak pidana, kata dia, harus menjadi pilihan terakhir.
"Penindakan dalam konteks pidana tentu pilihan paling akhir dari upaya kita dari apa yang disebut dengan keadilan pemilu," ujar Hasan.
"Tetapi sejatinya kita bisa mengimbangi dengan pencegahan yang maksimal, agar orang-orang mengetahui apa saja yang melanggar dan tidak," sambung dia.
Dalam kesempatan itu. Hasan juga mengingatkan agar pencegahan tidak hanya dilakukan pada pihak-pihak eksternal, namun juga pada internal jajaran Pengawas Pemilu.
Karena itu, integritas, profesionalitas, dan soliditas penyelenggara pemilu adalah hal yang harus dipertahankan untuk menjaga kualitas pemilu.
“Jangan sampai kita berhasil mencegah di ranah eksternal, seperti imbauan ASN dan KPU, namun juga harus dapat melakukan pencegahan di ranah internal," jelas Hasan.
"Jagalah integritas kita, integritas dan nama baik lembaga, dan juga soliditas kita sebagai sesama penyelenggara pemilu,” sambung Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini.
Tidak ada komentar: