Jokowi Sebut Pungli Dapat Hilang dengan Omnibus Law
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tak hanya soal menciptakan lapangan kerja baru dan kemudahan perizinan berusaha. Namun, yang tak kalah penting hadirnya UU ini akan menjadi cara untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) demi mendukung pemberantasan korupsi.
"UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," kata Jokowi dalam konperensi pers virtual di Istana Bogor, Jumat (9/10).
Aspek kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja baru, dan memberantas korupsi memang saling terkait. Indeks Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia selama dua tahun berturut-turut sejak 2019-2020 berada di peringkat 73. Hal ini masih jauh dari target pemerintah di peringkat ke-40.
Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat mengatakan, hal yang berkaitan dengan kemudahan bergantung pada aspek regulasi, tenaga kerja, dan tanah.
Kendati demikian, ada satu hal lagi yang membuat investor enggan untuk berinvestasi di Indonesia, yakni karena tingginya angka korupsi dan pungli di Indonesia, yang terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi.
"Persepsi korupsi di negara kita juga masih terlalu tinggi. Kita di urutan 85 dari 180 negara," jelas Bahlil, Selasa (8/9/2020).
Menurut Bahlil, korupsi tersebut harus dihilangkan agar daya saing Indonesia dibandingkan negara lain bisa meningkat. Persepsi korupsi yang tinggi, menurut Bahlil berdampak pada ICOR Indonesia yang tinggi.
Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia kalah dari negara lain. ICOR merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital/modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi.
Semakin tinggi ICOR, menunjukkan inefisiensi suatu negara untuk berinvestasi. ICOR Indonesia saat ini berada di angka 6,6, kalah dari Thailand yang berada di angka 4,4. Sedangkan Malaysia 4,5, Vietnam 4,6, dan Filipina 3,7.
"Saya pikir sudah harus kita hentikan cara-cara ini karena pasti akan membuat nilai ICOR kita juga yang tidak terlalu positif," jelasnya.
Bahlil mengklaim, melalui Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi di Indonesia. Karena, omnibus law cipta kerja bertujuan untuk membenahi aturan yang selama ini tumpang tindih dan membuat korupsi merajalela.
Ia mencontohkan saat ini yang berhak mengeluarkan izin lokasi adalah kepala daerah dan tidak ada jangka waktunya. Sementara dengan undang-undang Omnibus Law, daerah tetap boleh mengeluarkan izin lokasi tetapi Presiden bisa memberi batas waktu. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak bisa diselesaikan maka akan ditarik ke pusat.
"Kenapa ini ditarik Presiden? itu kan pasal 163. Pasal 164-nya, Presiden mengembalikan izin itu kepada daerah, kementerian dan lembaga dengan PP agar mereka dikembalikan tapi disertai dengan norma standar NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria)," ujar Bahlil.https://www.cnbcindonesia.com/news/20201009183047-4-193288/jokowi-sebut-pungli-dapat-hilang-dengan-omnibus-law
Tidak ada komentar: