Header Ads

Breaking News
recent

Yasonna Klaim UU Cipta Kerja Penguatan Prinsip Hukum di Tengah Pandemi


 

Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Menurutnya, baik penegakan hukum maupun perlindungan HAM memang harus lebih responsif serta inklusif.

’’Pendekatan yang lebih seimbang dan rencana kerja strategis sangatlah penting, di level nasional sampai global. Hal ini tentu saja membutuhkan kerjasama serta komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, yakni pemerintah serta masyarakat global,’’ kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (26/10).

Menurut Yasonna, respons atas kondisi akibat pandemi Covid-19 harus diperkuat dengan aturan hukum. Hal ini untuk mengatasi dampak pandemi serta pemulihan kondisi.

Yasonna mengklaim, dikeluarkannya sejumlah peraturan pemerintah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai upaya penguatan prinsip hukum serta kerangka kebijakan. Hal ini  sebagai respons atas dampak pandemi serta kebijakan pemulihannya.

’’Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi pasca-Covid, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi ini. Pemerintah mengalokasikan Rp 365,5 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Yasonna.

Yasonna tak memungkiri,  sekitar 3,7 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 dan mengakibatkan angka pengangguran di Indonesia menjadi 10,6 juta orang. ’’Omnibus law UU Cipta Kerja diharapkan membantu mengatasi masalah ini, sekaligus menjadi instrumen memperbaiki tumpang-tindih peraturan serta menyederhanakan birokrasi untuk menarik investasi,’’ cetus Yasonna.

Dia menuturkan, pemerintah di seluruh negara harus melakukan upaya terintegrasi dalam menyediakan akses terhadap perlindungan hukum dan HAM, bagi kelompok-kelompok tersebut. ’’Kemenkumham sendiri telah meluncurkan layanan Access to Justice di mana kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma terhadap mereka yang tidak bisa membayar pengacara demi mendapatkan keadilan,’’ tuturnya.

Selain itu, Yasonna mengklaim, pihaknya akan terus mengambil langkah yang diperlukan untuk menyediakan layanan yang adil, transparan, efektif, nondiskriminatif, serta akuntabel demi menyediakan akses seluas-luasnya kepada keadilan bagi masyarakat. ’’Khususnya kelompok rentan dalam masyarakat,’’ terang dia. (*)

Sumber

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.