Pengamat: RUU Cipta Kerja Upaya Dukung Kemudahan Investasi
Jakarta - Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Ismaillah Rumadhan menyatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara konsep baik. Birokrasi penanaman modal akan lebih sederhana dan terpusat dengan adanya aturan ini.
"Salah satu upaya untuk mendukung kemudahan investasi dan bisnis di Indonesia, pemerintah tentu memangkas regulasi yang memberikan kewenangan kepada banyak lembaga maupun daerah terkait dengan perizinan," ucapnya, Sabtu (22/8/2020).
Sebagai informasi, RUU Ciptaker disusun dengan cara omnibus law (sapu jagat) atau undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda. Keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.
Ismail lantas mencontohkan dengan proses pengajuan sengketa di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) telah menyesuaikan sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya murah melalu penerapan e-court atau layanan pendaftaran perkaran hingga pemanggilan secara daring (online).
"Dengan demikian, birokrasi yang sederhana dan penyelesaian sengketa yang mudah dan cepat tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini.
Apresiasi Langkah DPR
Di sisi lain, DPR tengah membentuk Tim Perumus RUU Ciptaker guna mengakomodasi aspirasi kelompok buruh. Tim melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ismail mengapresiasi langkah parlemen itu. Alasannya, sudah semestinya DPR memperhatikan asas-asas perumusan suatu undang-undang dengan lebih banyak melibatkan partisipasi publik. "Agar RUU tersebut dapat diterima oleh semua kalangan."
Dengan begitu, muatannya tak pro pengusaha semata dan malah mengabaikan kesejahteraan buruh serta lingkungan. Jika demikian, berpotensi besar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika RUU tersebut melanggar hak-hak dasar warga negara," tutupnya.
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4337116/pengamat-ruu-cipta-kerja-upaya-dukung-kemudahan-investasi
Tidak ada komentar: