Pemerintah Siapkan SKB Jaga Netralitas ASN di Pilkada
Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020. SKB akan segera diteken dalam waktu dekat.
"Untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima.
Tjahjo mengatakan, tujuan penetapan SKB sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada 2020. Tjahjo menambahkan, pedoman ini juga diharapkan mewujudkan terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
"Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit," ujar Tjahjo.
Pilkada serentak akan digelar tanggal 9 Desember 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta penegak hukum, TNI, Polri, serta ASN, menjaga netralitas.
"Selain taat dalam menjalankan protokol kesehatan, saya meminta agar kualitas demokrasi kita dijaga, ditingkatkan. Kita ingin dalam posisi yang sulit seperti ini, demokrasi kita semakin dewasa, demokrasi kita semakin matang. Saya minta kepada aparat birokrasi, TNI dan Polri tetap terus bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," ujar Jokowi dalam rapat terbatas persiapan Pilkada 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini
Tidak ada komentar: