Banyak Hoax, Ini Fakta Omnibus Law dari Pemerintah
Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim sejumlah informasi yang beredar di masyarakat soal Omnibus Law tidak tepat. Mulai dari isu tidak didapatkannya cuti, outsourcing atau kontrak seumur hidup hingga tidak mendapat jaminan pensiun.
"Outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap mendapat jaminan perlindungan upah dan ketenagakerjaan. Hak pekerja harus dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing (pasal 66)," tulis dokumen penjelasan Omnibus UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kemenko Perekonomian, Kamis (8/10).
Isu tenaga kerja asing (TKA) yang bebas masuk ke Indonesia juga menjadi poin perhatian penting. Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan, waktu dan kompetensi tertentu.
minimum. Kemudian upah minimum ditetapkan oleh gubernur serta kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah. Upah di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Kemudian untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap
"Pekerja berhak atas uang kompensasi berakhirnya PKWT," jelas dokumen tersebut.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/
Tidak ada komentar: