Header Ads

Breaking News
recent

10 Ketentuan Pokok di Omnibus Law Cipta Kerja yang Baru Disahkan


 

Jakarta - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa RUU baru ini mencakup 15 bab dan 185 pasal.

"Artinya ada perubahan dari semula 15 bab dan 174 pasal," kata Supratman dalam sidang paripurna pengesahan UU di Gedung DPR, Senin, 5 Oktober 2020.

Supratman menyampaikan setidaknya ada 10 poin pokok dalam Omnibus Law ini. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

1. Kemudahan Perizinan

Sejumlah proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) bakal disederhanakan. Akan kemudahan dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendirian perusahaan, hingga kepastian legalitas bagi UMKM.

2. Sertifikasi Halal

Percepatan dalam proses sertifikasi halal akan dilakukan bahi usaha mikro dan kecil. Biaya sertifikasi ditanggung pemerintah dan lembaga yang memeriksa dipeluar, hingga ke organisasi Islam dan perguruan tinggi negeri.

3. Perizinan Kapal

Lewat Omnibus Law yang disahkan, maka perizinan usaha kapal perikanan akan dilakukan satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan dukungan standardisasi keselamatan.

4. Rumah MBR

Pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dipercepat. Program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

5. Reforma Agraria

Reforma agraria dilakukan dengan percepatan redistribusi tanah melalu Bank Tanah. Supratman menyebut kewenangan pemerintah daerah tetap dipertahankan sesuai dengan otonomi daerah.

Tapi, ada norma, standar, prosedur, dan ketentuan (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. "Agar terjadi standar pelayanan yang sama di seluruh daerah," kata Supratman.

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dalam Omnibus Law, pemerintah akan menerbitkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau yang di negara lain bernama Unemployment Insurance. JKP tak lain adalah kontribusi baru pemerintah dalam pesangon.

Omnibus Law membuat pesangon turun, dari 32 kali upah menjadi 25 kali. Rinciannya adalah, 19 kali upah ditanggung perusahaan dan 6 kali upah ditanggung oleh pemerintah. Adapun 6 kali upah yang ditanggung pemerintah inilah yang bernama JKP, lewat BP Jamsostek. "Preminya dibebankan ke APBN," kata Supratman.

Akan tetapi, Supratman menegaskan bahwa syarat bagi perusahaan melakukan PHK tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Omnibus Law juga tidak menghilangkan hak untuk cuti hamil dan cuti haid seperti yang diatur dalam UU tersebut.

7. Penguatan Kelembagaan

Selain penyederhanaan perizinan, akan ada juga kemudahan berusaha bagi semua pelaku usaha. Supratmen melaporkan akan ada penguatan kelembagaan untuk UMKM hingga koperasi melalui sejumlah kemudahan berusaha dan fasilitas nantinya.

8. Satu Peta

Selanjutnya, ada one map policy atau kebijakan satu peta yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Satu peta ini akan mengintegrasikan kawasan darat, pesisir, pulau-pulau kecil, ruang laut, hingga kawasan hutan. "Sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata dia.

9. Pekerja Asing

Setiap pemberi kerja untuk pekerja asing harus memiliki rencana penggunaan yang disahkan oleh pemerintah pusat. Sementara, pemberi kerja orang per orang dilarang menggunakan pekerja asing. Selain itu, pekerja asing juga dilarang menduduki jabatan personalia di perusahaan.

10. Kawasan Ekonomi

Terakhir, Omnibus Law memberikan kemudahan pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan ekonomi. Lalu, kemudahan prosedur birokrasi dalam rangka Cipta Kerja.

Sumber


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.