RUU BPIP Jaga Identitas Bangsa
Nasional - Aturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang Undang dinilai amat penting. Sebab, hal ini merupakan jawaban dari berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho mengatakan, pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang Undang (UU) perlu dilakukan agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan. Meskipun, saat ini PIP sudah diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018, namun kedudukannya tidak lebih kuat dari UU.“Perpres kalau ganti presiden bisa saja ganti aturan. Dengan ditingkatkan menjadi undang-undang, proses legislasinya tidak akan semudah Perpres,” ungkap Jamal kepada Media Indonesia, saat dihubungi pada Sabtu (18/7). Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) PIP, yang rencananya akan diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Di antaranya, harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap Tanah Air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “RUU ini diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU, karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU,” kata Jamal.
Menurut Jamal, penyusunan RUU BPIP juga harus ditujukan demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. RUU ini juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. “RUU BPIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya tujuan negara yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Jamal.
Selain itu, lanjut dia, RUU BPIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU. Sebab, menurut dia Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU, melainkan ada di UUD 1945. Untuk itu, Jamal mengaku mendukung perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP yang diinisiasi oleh DPR. “Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi norma tentang penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar berperan lebih berwibawa dan efektif karena diatur dalam UU,” lanjut dia. Jamal mengatakan, sistem hukum berbasis Pancasila memang harus dikukuhkann agar ‘bertaji’. Agar idelogi tersebut tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme dan pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme. “Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila. Sekarang kan sudah ada ideologi-ideologi lain yang sebetulnya sudah ke luar dari identitas bangsa ini,” tandas dia. (Gan/S1-25)
Tidak ada komentar: