Omnibus Law Cipta Kerja Adil terhadap Pekerja dan Pengusaha
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai adil bagi pekerja dan pengusaha. Hal itu disampaikan I Ktut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian dalam Indonesia Podcast Show 03 yang diadakan oleh PemudaFM.com dengan tema “Omnibus Law di Mata Generasi Milenial” di Beranda Kitchen, Jakarta Selatan, Jumat (14/02) lalu.
“Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha,” tutur Hadi Priatna seperti dilansir Jp-newsid.
Menurutnya, melalui RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Terkait dengan mekanisme upah, dimana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam, harus diberikan upah harian atau bulanan, sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per-jam.
Selain itu ia meluruskan bahwa Omnibus Law berfungsi untuk merevisi bukan mencabut undang-undang yang berlaku. Menurutnya, dengan metode ini perbaikan undang-undang dapat lebih mudah, lebih terarah dan cepat dilaksanakan. Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia pun Omnibus Law ini sudah beberapa kali digunakan.
“Omnibus Law ini tidak hanya terkait Pekerja atau Ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan Izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu point RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT Perseorangan, tidak harus Perseroan,” ujarnya.
Pemerintah terus berupaya dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa mengakomodir semua kepentingan rakyat khususnya para pekerja di seluruh Indonesia. Bahkan draf yang sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas sudah melalui proses yang panjang walaupun masih ada pertentangan dari para Serikat Pekerja.
Selain I Ktut Hadi Priatna, dalam acara ini berlaku sebagai narasumber Amelia Diatri Tuangga Dewi, Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans, Juru Bicara PSI, Mikhail Gorbachev, Wasekum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan dan Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.
Tidak ada komentar: